BANTUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Pemanfaatan Ruang melalui Sistem Informasi Peta Tata Ruang Bantul. Kegiatan tersebut diikuti oleh perangkat Kalurahan Bangunharjo pada Selasa (8/9/2026) bertempat di Aula Kalurahan Bangunharjo.
Agenda ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan pemahaman aparatur kalurahan mengenai pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Hesty Nuringtyas, menyampaikan pentingnya acara ini bagi aparatur desa.
“Sosialisasi ini menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas perangkat kalurahan dalam memahami informasi tata ruang sekaligus memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat terkait rencana pemanfaatan tanah untuk berbagai kegiatan, seperti pembangunan rumah, tempat usaha, maupun kegiatan lainnya,” ujar Hesty Nuringtyas.
Dalam kesempatan yang sama, Bagus Ramadhan selaku narasumber utama sekaligus Dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota dari Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Amikom Yogyakarta, menjelaskan pentingnya memahami ketentuan tata ruang sebelum melakukan pembangunan atau kegiatan pemanfaatan ruang. Menurut beliau, setiap bidang tanah berada dalam zona tertentu yang memiliki ketentuan mengenai jenis kegiatan yang diperbolehkan.
Melalui Sistem Informasi Peta Tata Ruang Bantul, perangkat kalurahan maupun masyarakat dapat memperoleh informasi awal mengenai zonasi suatu lokasi, termasuk ketentuan Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Lantai Bangunan, Koefisien Dasar Hijau, dan Garis Sempadan Bangunan.
“Informasi yang diperoleh melalui Sistem Informasi Peta Tata Ruang merupakan informasi awal dalam memahami ketentuan tata ruang. Untuk memperoleh kepastian dan memenuhi persyaratan pemanfaatan ruang, masyarakat tetap perlu mengikuti proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Bagus Ramadhan menambahkan bahwa perangkat kalurahan memiliki peran penting sebagai penghubung informasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
“Dengan memahami tata cara pengecekan informasi zonasi melalui Sistem Informasi Peta Tata Ruang, perangkat kalurahan diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi awal sebelum membeli tanah, membangun rumah, mengembangkan usaha, maupun merencanakan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul mendorong terbentuknya budaya Tanya dan Cek Sebelum Membangun di tengah masyarakat. Kebiasaan melakukan pengecekan zonasi dan berkonsultasi apabila diperlukan diharapkan dapat mencegah terjadinya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
“Harapan kami perangkat kalurahan turut menyebarluaskan informasi mengenai tata ruang kepada masyarakat serta mendorong kepatuhan terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan sehingga sinergi antara pemerintah daerah, kalurahan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib, sesuai ketentuan, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Bantul yang nyaman, aman, dan berkelanjutan,” pungkas Bagus Ramadhan. (siti)
