Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul Tahun 2026–2046 pada Senin (20/04/2026). Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
Disampaikan oleh Kepala BIdang Tata Ruang DPTR Kabupaten Bantul (Iwan Rasia Hertanto) bahwa Konsultasi publik ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat.
“Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan, saran, serta aspirasi dari berbagai pihak guna menyempurnakan dokumen RT RW yang akan menjadi pedoman arah pemanfaatan ruang di Kabupaten Bantul selama 20 tahun ke depan”'jelas Iwan.
Menurut Iwan Rasia dalam forum ini dipaparkan konsep awal rencana tata ruang yang mencakup pengembangan kawasan permukiman, kawasan ekonomi, infrastruktur, kawasan lindung, serta strategi mitigasi bencana.
“Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, kritik, dan rekomendasi terhadap rencana yang disusun, sehingga dokumen RTRW dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika perkembangan wilayah,”imbuhnya.
“ Harapan kami Sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam merancang tata ruang yang berdaya saing, berwawasan lingkungan, serta mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Bantul secara berkelanjutan hingga tahun 2046” pungkasnya. (ardel)
