BANTUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul bersama Pemerintah Kalurahan Trimulyo melaksanakan kegiatan pengembalian batas dan pengukuran bidang tanah di wilayah Kalurahan Trimulyo pada Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini melibatkan warga selaku pemilik atau penguasa tanah untuk memastikan kejelasan batas serta kondisi fisik bidang tanah di lapangan.
Kepala Seksi Penanganan Permasalahan Pertanahan, Romadhon Akhiriawan Is Ardianto, menyampaikan bahwa pelaksanaan pengukuran ini dilakukan secara langsung dengan mencermati batas-batas bidang tanah berdasarkan data yang tersedia serta keterangan dari para pemilik tanah.
“Proses ini juga menjadi sarana koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah kalurahan, dan masyarakat untuk menyamakan pemahaman mengenai batas bidang tanah,” jelas Romadhon.
Ia menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan diperoleh data bidang tanah yang lebih akurat sehingga dapat memberikan kepastian mengenai batas tanah bagi masyarakat.
“Pengembalian batas dan pengukuran juga menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, meminimalkan potensi permasalahan batas, serta mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Bantul,” pungkasnya. (Ryan)
