Cegah Konflik Lahan, DPTR Bantul Sosialisasikan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Pendowoharjo

BANTUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul menggelar sosialisasi pengendalian pemanfaatan ruang bagi masyarakat di Aula Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Senin (28/9/2026). Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman perangkat desa, warga, serta pelaku usaha mengenai pentingnya perencanaan tata ruang demi menghindari konflik peruntukan lahan di masa depan.

Plt. Seksi Pembinaan dan Pelaporan Pertanahan dan Tata Ruang, Bidang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembinaan DPTR Kabupaten Bantul, Siti Fatonah, menyampaikan bahwa aturan tata ruang memiliki hierarki yang diatur secara berjenjang. Kebijakan makro yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) skala nasional, provinsi, hingga kabupaten, diturunkan secara lebih operasional ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurut Siti Fatonah, RDTR mengatur spesifikasi zonasi lahan hingga tingkat blok di level kecamatan. Aturan ini menjadi rujukan utama dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia menambahkan bahwa persetujuan tata ruang dalam sistem perizinan saat ini sangat bergantung pada ketepatan memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kode KBLI yang diajukan oleh pelaku usaha nantinya disilangkan dengan Matriks Peraturan Zonasi RDTR melalui sistem klasifikasi ITBX.

Sistem klasifikasi ITBX tersebut terbagi menjadi empat indikator utama. Indikator pertama adalah kode I atau Diizinkan, yang berarti kegiatan sepenuhnya sesuai dengan peruntukan ruang dan langsung diperbolehkan beroperasi tanpa hambatan zonasi. Selanjutnya adalah kode T atau Terbatas, yang berarti kegiatan diperbolehkan beroperasi namun memiliki batasan khusus seperti pembatasan waktu operasional atau batas maksimal luas lahan di subzona tersebut.

Indikator ketiga yaitu kode B atau Bersyarat, yang berarti kegiatan diizinkan tetapi diwajibkan memenuhi prasyarat lingkungan tertentu, seperti penyediaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), karena berpotensi membawa dampak besar terhadap ekologi sekitarnya. Terakhir adalah kode X atau Tidak Diizinkan, yang berarti kegiatan dilarang keras beroperasi pada zona tersebut karena tidak sesuai dengan performa ruang dengan rencana yang ditetapkan.

Pemahaman mendalam mengenai RDTR dan matriks ITBX ini menjadi instrumen esensial bagi masyarakat. Selain memandu warga dalam mengurus perizinan secara legal, pemahaman ini juga menjadi fondasi kuat dalam implementasi materi tata cara pengawasan serta instrumen penilaian tata ruang daerah tahun 2026 yang lebih tertib.

Sementara itu, Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, Subhan Nawawi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya fungsi pengawasan legislatif dalam mengawal kebijakan tata ruang. Pihak legislatif berkomitmen menjembatani aspirasi masyarakat dan pelaku usaha agar pemanfaatan lahan di Bantul berjalan tertib dan terhindar dari konflik kepentingan. (kosa)