Buka Banyak Kanal Aduan, DPTR Bantul Komitmen Permudah Layanan Tata Ruang

BANTUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana ) Kabupaten Bantul membuka kanal pengaduan masyarakat secara daring maupun tatap muka. Langkah ini diambil guna meningkatkan pelayanan pertanahan dan tata ruang di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPTR Kabupaten Bantul, Agus Muji Hartono, saat memimpin rapat internal Subbagian Umum dan Kepegawaian pada Jumat (11/9/2026).

"Dalam rapat ini, salah satu yang kami bahas adalah pengelolaan pengaduan di DPTR dengan membentuk Tim Pengelola dan penyelesaian pengaduan pelayanan, berikut admin untuk masing-masing kanal," ujar Agus Muji.

Agus menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui loket pengaduan, surat, pos-el (email), WhatsApp, hingga aplikasi SP4N-Lapor.

Ia kemudian mencontohkan alur pelayanan langsung di loket aduan. Pertama, petugas menerima berkas permasalahan lalu mengentri data ke dalam Google Sheets rekapitulasi. Setelah itu, aduan diteruskan kepada kepala seksi yang menangani.

Jika tidak selesai di tingkat kepala seksi, permasalahan akan dibawa ke kepala bidang. Apabila belum juga menemui titik terang, kepala bidang bersama sekretaris akan meneruskan aduan kepada kepala dinas untuk pengambilan kebijakan. Terakhir, hasil penyelesaian akan diserahkan kembali ke petugas loket untuk disampaikan kepada pemohon.

"Tata cara pengaduan ini akan kami bakukan dalam bentuk Standar Pelayanan dan SOP pengaduan. Dengan begitu, alurnya transparan bagi masyarakat sekaligus menjadi pedoman kerja petugas," ungkap Agus.

Melalui standardisasi ini, DPTR Kabupaten Bantul berharap seluruh lini pelayanan memiliki ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menghadapi kendala atau permasalahan di lapangan. (ririe)