BANTUL — Kegiatan diseminasi mengenai regulasi terbaru penataan wilayah diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul pada Senin (28/9/2026) di Aula Pemda II Manding. Kegiatan ini mengangkat topik Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2026 tentang Garis Sempadan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Kurniantara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan ketentuan garis sempadan kepada masyarakat luas dan para pemangku kepentingan.
“Garis sempadan sendiri berfungsi sebagai instrumen vital dalam mengendalikan pemanfaatan ruang serta penataan bangunan agar selaras dengan hukum yang berlaku,” jelas Kurniantara.
Ia menambahkan, melalui forum diseminasi ini, para peserta mendapatkan penjelasan menyeluruh yang mencakup isi substansi aturan, standar teknis garis sempadan, hingga cara penerapannya dalam kegiatan pembangunan.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang DPTR Bantul, Iwan Rasia Hertanto, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut juga menjadi sarana dialog interaktif antara pemerintah daerah dan warga.
“Komunikasi ini kami harapkan mampu menyamakan sudut pandang sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa setiap kegiatan mendirikan bangunan atau mengolah lahan wajib memperhatikan batas sempadan demi kebaikan bersama,” papar Iwan.
Iwan memungkas, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menargetkan terciptanya tata ruang yang tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan. Penataan wilayah yang baik senantiasa berawal dari kedisiplinan dan ketaatan masyarakat terhadap ketentuan hukum yang telah ditetapkan. (Ardel)
