Bahas Revisi RTRW 2026–2046, Pansus XVII DPRD Bangka Tengah Kunker ke DPTR Bantul

Pada Kamis (2/7/2026)  Kunjungan Kerja Pansus XVII DPRD Bangka Tengah ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) diterima oleh Sekretaris Dinas (Agus Muji Hartono) beserta segenap jajaran Bidang Tata Ruang DPTR Kabupaten Bantul. Disampaikan oleh pimpinan rombongan (Syamsu Hairil) bahwa tujuan melaksanakan kegiatan ini adalah tahapan-tahapan penyusunan RTRW di Kabupaten Bantul.

Dalam kegiatan tersebut dipaparkan materi oleh Kepala Bidang Tata Ruang DPTR Kabupaten Bantul (Iwan Rasia Hertanto) mengenai Revisi RTRW Kabupaten Bantul Tahun 2026-2046. Disampaikan oleh Iwan bahwa  Perda 4 Tahun 2011 tentang RTRW telah berjalan lebih dari 5 tahun dan sesuai pasal 82 PP 21 Tahun 2021 maka peninjauan kembali harus dilakukan.

“Kebutuhan antisipatif terhadap berkembangnya kebijakan-kebijakan pengembangan wilayah dan dinamika pembangunan yang berpotensi mengubah tatanan struktur keruangan dan perubahan peraturan perundangan induk dari RTRW menjadi alasan mengapa RTRW perlu direvisi,” jelasnya.

“Progress kami sampai dengan tahun 2025 adalah sampai tahap Perbaikan data, pembaruan database, pelengkapan muatan rencana, tahap awal kami di tahun 2018,” imbuh Iwan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi tentang LP2B seiring dengan perkembangan kawasan pariwisata yang saat ini sedang menjadi trend di masyarakat. Acara ditutup dengan closing statement dari Sekretaris Dinas DPTR dan foto bersama. (ririe)