BANTUL – Dinas Pertahanan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul terus berkomitmen dalam mengoptimalkan pengelolaan tanah milik keraton. Melalui program Penatausahaan Tanah Kasultanan, Pemerintah Kabupaten Bantul berupaya mewujudkan pengelolaan aset yang tertata, terlindungi, dan bermanfaat demi keistimewaan, kebudayaan, serta kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pertanahan DPTR Kabupaten Bantul, Rizal Hastomo, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (19/8/2026).
“Penatausahaan Tanah Kasultanan adalah serangkaian proses yang meliputi pendataan, pemetaan, pendaftaran, dan pengadministrasian aset tanah milik keraton yang dilakukan secara resmi oleh Lembaga Keraton,” jelas Rizal.
Menurutnya, tujuan utama dari program ini adalah mewujudkan pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan aset keistimewaan secara tertib hukum. Hal ini ditujukan demi sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat luas.
“Pelaksanaan penatausahaan ini membawa dampak positif yang signifikan di dua sektor utama, yakni bagi masyarakat untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan, menjaga kelestarian budaya, serta mengoptimalkan penyediaan fasilitas sosial,” ungkap Rizal.
Sementara bagi lingkungan, lanjut Rizal, manfaatnya adalah menciptakan tata ruang yang tertib, memastikan pemukiman tanah yang selaras dengan prinsip lingkungan, serta menjaga ruang terbuka hijau dan situs-situs penting.
Rizal menambahkan bahwa proses penatausahaan ini berjalan secara sistematis melalui empat tahapan utama di lapangan, yakni inventarisasi dan identifikasi, pematokan, pengukuran, serta sertifikasi hak milik atas nama Kasultanan.
Dalam pelaksanaannya, petugas didukung oleh dua jenis instrumen penting. Pertama, dokumen dan buku administrasi yang meliputi Pepriksan, Letter C, data persil, dokumen kepemilikan, luas, status, pemanfaatan, serta dokumen pendukung lainnya. Kedua, instrumen fisik yang meliputi patok batas, sketsa bidang, dan dokumentasi foto sengketa atau fisik lahan.
Mengakhiri sesi wawancara, Rizal menyampaikan bahwa dengan prinsip kerja yang profesional, transparan, akuntabel, serta tertib dan legal, DPTR Kabupaten Bantul memastikan bahwa Tanah Kasultanan akan selalu dikelola secara tertib, terlindungi secara hukum, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi generasi mendatang. (rado)
