Upaya penyelesaian Tukar Menukar Tanah Kalurahan Terong Kapanewon Dlingo memasuki babak baru yakni tahapan proses pengukuran tanah, kegiatan ini meliputi pendampingan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha NIti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul dan juga pihak Kalurahan Terong pada Senin (13/7/2026).
Menurut Kepala Bidang Pertanahan (Rizal Hastomo) pengukuran tanah ini merupakan salah proses pendaftaran sertipikat tanah hasil tukar menukar tanah warga dengan tanah kalurahan Terong Kapanewon Dlingo. Pada kegiatan ini dilakukan pengukuran terhadap 2 (dua) bidang tanah yang berupa lahan sawah dan pertanian.
“Tukar menukar tanah tersebut sudah terjadi sejak tahun 1995 dan telah disepakati bersama bahwa Pemerintah Kalurahan Terong menggunakan tanah milik warga atas nama Widitaryono untuk Kantor Pemerintah Kalurahan Terong, sedangkan Ahli Waris dari Widitaryono menguasai tanah Kalurahan Terong sejumlah 2 bidang yang peruntukannya adalah sawah dan tanah pekarangan,”papar Rizal.
“Kegiatan pengukuran ini termasuk dalam tahapan proses penyelesaian permasalahan tukar menukar tanah yang terjadi di masa lampau, sesuai dengan Pergub DIY Nomor 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan,”imbuhnya.
Harapannya setelah proses pengukuran ini selesai, dilanjutkan dengan pendaftaran hak sampai dengan terbit sertipikat bagi kedua belah pihak. (Adon)
