YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi Kasus Kabupaten Bantul)" pada Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya taktis dalam menertibkan dan menyelesaikan pelanggaran penataan ruang di wilayah tersebut.
Prosedur penegakan hukum tata ruang terbaru ini secara tegas mengutamakan asas ultimum remedium. Melalui asas ini, pengenaan sanksi administratif akan didahulukan sebelum aparat menempuh jalur kepidanaan. Penerapan langkah tersebut diharapkan dapat membuka peluang penyelesaian masalah yang lebih solutif tanpa mengesampingkan kepatuhan hukum.
Meskipun mengutamakan sanksi administratif, proses hukum pidana tetap berjalan secara simultan sesuai prosedur jika ditemukan indikasi kuat. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan wajib untuk melakukan penyelidikan guna menemukan peristiwa pidana dan membuat terang indikasi tindak pidana tata ruang. Berbeda dengan tindak pidana umum yang memerlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, kasus penataan ruang memiliki kekhususan dalam pembuktian, yakni mensyaratkan minimal tiga alat bukti yang sah.
Untuk memperkuat proses penegakan hukum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bantul diwajibkan menjalin koordinasi ketat dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah (Polda) DIY sejak tahap awal penyelidikan. Mengingat krusialnya proses ini, pemerintah daerah diharapkan memberikan dukungan nyata berupa alokasi anggaran khusus dan penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) spesifik untuk mengawal jalunya penyidikan.
Dalam kesempatan yang sama, narasumber FGD sekaligus anggota Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Bantul, Jimly Al Faraby, menekankan bahwa perlindungan fungsi ruang dan kepentingan publik merupakan fondasi utama yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, pemanfaatan tanah berdampak langsung pada lingkungan hidup. Oleh karena itu, penilaian tapak dalam penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) harus menghubungkan aturan tata ruang, lokasi spesifik, dan fungsi lingkungan yang berpotensi terdampak.
Kajian IPPR wajib memahami fungsi ruang yang dilindungi oleh hukum karena pemanfaatan lahan yang keliru dapat memengaruhi resapan dan aliran air, keselamatan area sempadan sungai, keberlanjutan lahan pertanian, hingga kenyamanan lingkungan permukiman. Untuk memastikan penanganan IPPR berjalan komprehensif dan objektif, terdapat lima aspek evaluasi krusial yang harus diaudit secara ketat.
Evaluasi tersebut dimulai dari aspek Kegiatan dan ITBX untuk menelaah kesesuaian aktivitas pemanfaatan lahan dengan ketentuan subzona yang berlaku. Selanjutnya, audit dilakukan pada Intensitas Bangunan yang meliputi perhitungan teknis seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH). Aspek Ketentuan Khusus juga menjadi fokus utama guna memastikan kepatuhan tata ruang pada area rentan seperti kawasan sempadan, resapan air, dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Dua aspek evaluasi terakhir dalam penanganan IPPR menyoroti masalah lahan strategis dan legalitas historis. Audit Lahan Pertanian mewajibkan pemeriksaan detail terhadap status peta serta regulasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Baku Sawah (LBS), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) demi menjaga ketahanan pangan wilayah. Terakhir, evaluasi Dokumen dan Waktu dilakukan untuk memverifikasi legalitas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau perizinan lama, sekaligus melacak sejarah perubahan kegiatan di lokasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembinaan DPTR Kabupaten Bantul, Kukuh Dwi Prasetianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah bergerak cepat melakukan identifikasi berdasarkan data awal indikasi pelanggaran yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. Dari hasil kajian teknis tersebut, ditemukan sejumlah lokasi yang sudah memiliki izin resmi, namun beberapa lokasi lainnya harus ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi tegas.
Terkait kedudukan peraturan baru ini, DPTR Kabupaten Bantul berkomitmen agar seluruh penanganan kasus di lapangan dapat diterapkan secara presisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam menghadapi kasus pelanggaran kompleks, seperti adanya dua pola ruang berbeda di dalam satu persil tanah, yang memerlukan kecermatan dan penanganan optimal demi menegakkan aturan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. (uli)
