Dalam rangka pembinaan penyelenggaraan penataan ruang serta implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, telah dilaksanakan Survei Pendampingan Pengisian Basis Data, Metadata, dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Kabupaten Bantul pada Selasa (4/8/2026) di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyusunan basis data, metadata, serta penyajian peta rencana tata ruang agar sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Pengaturan Tata Ruang dan Bangunan (Desiana Tri Wahyuni) pada saat menerima kunjungan tersebut.
”Melalui pendampingan ini diharapkan seluruh dokumen dan data spasial yang disusun memiliki kualitas yang baik, konsisten, dan mudah diintegrasikan dalam sistem informasi penataan ruang nasional," ungkap Desiana.
Dalam kegiatan ini tim pendamping bersama Tim Studi Peta dan Tim Tenaga Ahli Penyusun RTRW dari pemerintah daerah melakukan verifikasi dan pendampingan terhadap berbagai dokumen yang meliputi berkas digital batang tubuh dokumen RTRW/RDTR yang sedang disusun, lampiran peta beserta dokumen pendukung lainnya, serta data spasial dalam format Geodatabase.
“Pendampingan juga menjadi sarana diskusi dan penyelesaian berbagai kendala teknis yang dihadapi dalam proses penyusunan data dan peta rencana tata ruang,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan proses penyusunan RTRW di Kabupaten Bantul dapat menghasilkan data spasial dan dokumen perencanaan yang lebih akurat, terstandar, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan penataan ruang yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Adel)
