Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 - 2029
Daerah berkewajiban untuk melaksanakan pembangunan daerah yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagran integral dari pembangunan nasional dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanal publik serta daya saing daerah- Pembangunan daerah dilaksanakan sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas yang dirumuskan secara transparan, responsii eflsien, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wqjib menyusun perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan kewenangannya sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang dirumuskan secara transparan, responsif, elisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Dokumen rencana pembangunan daerah terdiri dari rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan.
Rencana pembangunan jangka menengah ditetapkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan dokumen perencanaan Kabupaten Bantul untuk periode 5 (lirna) tahun yang dimaksudkan untuk memberikan arahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Bantul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. RPJMD merLrpakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah.
Untuk menjamin sinergitas perencanaan, RPJMD disusun berdasarkan pendekatan partisipatif, teknokratif, politis, serta topdown dan bottom-up, dengan berorientasi secara Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS). Selanjutnya, dokumen RPJMD menjadi pedoman pen5rusunan Rencana Strategis Perangka Daerah (Renstra PD). Implementasi RPJMD pada tiap-tiap tahunnya dijabarkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan tahunan, yang kemudian menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD), landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang selanjutnya menjadi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahrn 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengal memperhatikan hal tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029.
- Peraturan Daerah No 6 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025 - 2029
