Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini sesuai dengan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah harus menyusun dan menetapkan adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai tahapan dan tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJMD Kabupaten Bantul tahun 2016-2021 disusun dengan menggunakan beberapa pendekatan sebagai berikut:
- Pendekatan teknokratis menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
- Pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
- Pendekatan politis dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD.
- Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Desa, Kecamatan, Daerah Kabupaten/Kota, Daerah Provinsi, hingga Nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi, misi, dan program Kepala Daerah yang dituangkan ke dalam strategi,arah kebijakan, dan program pembangunan daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016–2021 ini merupakan penjabaran lima tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul 2006–2025 sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2025. Di samping itu RPJMD tersebut juga memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Tahun 2012-2017.
Selain sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan, dokumen ini juga berguna sebagai dasar penilaian kinerja bupati dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya dan menjadi tolok ukur keberhasilan bupati dalam laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Peraturan Daerah No 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
- Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016 Tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021