Renstra DPTR 2025 - 2029

Rencana Strategis Perangkat Daerah berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dan merupakan penjabaran teknis RPJMD, yang memuat visi, misi, arah kebijakan teknis dan indikasi rencana program setiap bidang kewenangan dan atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu lima tahunan. Berdasarkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025 - 2029, Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul menyusun rencana strategis dengan mengacu dan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan memperhatikan dokumen teknis lainnya antara lain KLHS.