Perubahan Renstra Tahun 2022 - 2026

Penyusunan Perubahan Renstra Perangkat Daerah merupakan tindak lanjut dari penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Selain itu, dokumen perubahan Renstra PD juga memuat perubahan struktur organisasi PD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 93 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul.

Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kabupaten Bantul merupakan dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan dalam menjalankan tugas pokok fungsinya melaksanakan urusan Pertanahan Dan Tata Ruang Kabupaten Bantul dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Selanjutnya kedudukan Renstra Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kabupaten Bantul dalam kaitannya dengan dokumen rencana yang lain.